Domasan, 30 Maret 2020. Tingkatkan antisipasi penyebaran virus Covid-19 (Corona) pemerintah desa Domasan menyemprotkan Desinfektan di depan Kantor Kepala Desa Domasan.
Sehubungan dengan dinyatakannya Kabupaten Tulungagung menjadi zona merah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 29 Maret 2020 kemarin, pemerintah desa Domasan menindak lanjutinya dengan mengadakan penyemprotan Desinfektan di jalan raya desa Domasan, tepatnya di depan Kantor Kepala Desa Domasan.
Tindakan penyemprotan tersebut bertujuan untuk mempersempit ruang penyebaran virus Corona di jalanan, meskipun sudah ada himbauan dari pemerintah untuk mengurangi aktifitas diluar rumah, namun dijalanan masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang berlalu-lalang, khususnya jalan raya desa Domasan.
Tanggapan bermacam-macam dari pengendara yang lewat tidak menyurutkan niat untuk melakukan penyemprotan, ini untuk kebaikan kita semua.
TIDAK MAU DISEMPROT? DI RUMAH SAJA….