Domasan, 05 Januari 2020. Meningkatnya kasus penyebaran virus Covid-19 selama 2 bulan terakhir di kabupaten Tulungagung, menjadikan Tulungagung sebagai salah satu wilayah Zona Merah virus Covid-19 di provinsi Jawa Timur.
Surat Pemberitahuan dan Himbauan dari PEMKAB Tulungagung sudah di sampaikan ke desa-desa yang ada di wilayah kabupaten Tulungagung, pemerintah desa Domasan menindak lanjuti Surat Pemberitahuan dan Himbauan tersebut dengan menyampaikan isi dalam Surat tersebut kepada warga masyarakat desa Domasan, masyarakat dihimbau supaya selalu memperhatikan protokol kesehatan covid-19 dan menjaga lingkungan agar tetap aman dari persebaran virus covid-19.
Salah satu lingkungan di desa Domasan tepat di RT 003 RW 01 Dusun Tuban memiliki inisiatif untuk melakukan penyemprotan Desinfektan secara mandiri di rumah-rumah warga yang ada di RT tersebut, gerakan penyemprotan mandiri tersebut di dampingi oleh Ketua RT setempat, “Saya sangat mendukung inisiatif dan pemikiran dari warga RT saya untuk melakukan Penyemprotan secara mandiri dan sukarela di rumah-rumah warga lingkup RT saya, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada warag yang telah berpartisipasi dalam gerakan ini”, ucap bapak Supriadi ( Ketua RT 003 RW 01 Dusun Tuban ).
Terhitung sudah 2 kali dilakukan penyemprotan di lingkungan RT tersebut, yaitu pada tanggal 27 Desember 2020 dan 03 Januari 2021. Pemerintah desa Domasan berterimakasih kepada warga dilingkungan RT tersebut yang telah mimiliki inisiatif dan melakukan penyemprotan secara mandiri di lingkungannya, diharapkan ini akan menjadi contoh yang baik kepada warga lingkungan RT lain di Desa Domasan.