Domasan, 06 Maret 2020. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan kewajiban bagi warga negara Indonesia yang memiliki aset berupa tanah atau bangunan di wilayah NKRI. PBB ditagihkan kepada wajib pajak setiap tahun, wajib pajak dapat membayar PBB melalui petugas yang sudah ada di desa atau dengan cara mendatangi langsung tempat pembayaran yang ada di kabupaten/kota masing-masing. Bahkan, sekarang kita dapat membayar PBB dengan mudah di mesin ATM terdekat.
Pemerintah desa Domasan mentargetkan PBB lunas pada bulan Juni 2020, bapak H. Maksum selaku kepala desa Domasan segera mengkordinasikan seluruh perangkat desa yang bertugas menjadi petugas pemungut pajak agar segera mempersiapkan segala yang berhubungan dengan PBB. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penarikan PBB di desa Domasan.
Kepala desa Domasan juga meghimbau kepada warga desa Domasan atau warga yang memiliki tanah di desa Domasan supaya segera membayar PBB, himbauan tersebut bertujuan untuk menghindari hilangnya kertas tagihan PBB dan mencegah penunggakan pembayaran PBB di desa Domasan.
ORANG BIJAK BAYAR PAJAK…
LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANYA…
BANGGA BAYAR PAJAK…