Domasan, 23 September 2020. Bantuan Sosial Tunai (BST) telah diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), BST diberikan dalam 2 periode, periode pertama dibagi menjadi 3 tahap penerimaan, yaitu bulan April, Mei, dan Juni, jumlah total yang diterima tiap KPM adalah Rp,. 1800000. Sedangkan pada periode ke dua juga di bagi menjadi 3 tahap, yaitu bulan Juli, Agustus, dan September, jumlah total yang diterima tiap KPM pada periode ke dua adalah Rp,. 900000.
Pemberian BST Ini untuk menangani penyebaran COVID-19 dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menginstruksikan agar dilaksanakan jaring pengaman sosial dan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak. Melalui Kementerian Sosial, pemerintah menyalurkan bantuan sosial sembako dan BST bagi KPM di seluruh wilayah Indonesia, melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Himbara. Dengan bantuan dari pemerintah diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi, dan memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak wabah COVID-19.
Sebanyak 106 KPM di desa Domasan terjaring dan berhak menerima BST tersebut, mereka mengambil BST di Kantor Pos Kecamatan Kalidawir, setelah adanya pemberitahuan/undangan dari Kantor Pos yang disampaikan oleh pemerintah desa Domasan.
Pemberian BST terpantau tertip dan lancar awal hingga akhir, pihak Kantor Pos juga mendatangi rumah-rumah KPM yang benar-benar dalam kondisi tidak bisa mengambil BST ke Kantor Pos. KPM merasa senang dengan adanya program BST yang diluncurkan oleh Pemerintah.
Semoga wabah COVID-19 segera reda dan hilang dari negara kita… Amiin….