Domasan, 19 Mei 2020. Sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden negara kesatuan republik Indonesia, tiap-tiap desa harus mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk diberikan kepada warga desa yang terdampak pandemi covid-19 dalam bentun Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 3 Bulan, terhitung mulai bulan April s/d Juni 2020.

 

Desa Domasan mengalokasikan Dana Desa sebanyak Rp. 28.800.000,- yang dibagikan kepada 48 warga desa Domasan yang dinyatakan masuk kriteria untuk mendapatkan BLT Dana Desa tahap pertama. Satu Kartu Keluarga satu penerima, setiap penerima mendapatkan uang sejumlah Rp. 600.000,-.

?
?

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?